Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp3,86 Miliar di Cianjur
Advertisement . Scroll to see content

Bejad, Seorang Ayah di Cianjur Tega Gauli Anak Kandung Saat Sang Istri jadi PMI

Selasa, 15 September 2026 | 20:25 WIB
  • author Ricky Susan
Bejad, Seorang Ayah di Cianjur Tega Gauli Anak Kandung Saat Sang Istri jadi PMI
Foto ilustrasi (ist).

CIANJUR, iNewsCianjur.id – Seorang pria berinisial MD (44) diamankan jajaran Satreskrim Polres Cianjur setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung Bunga (16) (nama samaran). Dugaan tindak pidana tersebut disebut telah berlangsung berulang kali sejak September 2025.

Informasi yang dihimpun, pelaku MD, diduga memiliki hasrat seksual yang tinggi ketika ditinggal istrinya bekerja ke luar negeri, dengan dalih merasa sayang terhadap anak hingga tega menggagahi nya.

Terjadinya kekerasan seksual tersebut bermula setelah istri pelaku berangkat bekerja ke Arab Saudi sekitar Agustus 2025. Dari hasil pemeriksaan, pelaku kemudian melampiaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Diduga, perbuatan pertama terjadi sekitar September 2025 pada malam hari. Saat itu, pelaku melihat korban tengah tertidur di dalam rumah. Sehingga pelaku mendekati korban hingga terjadi tindakan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

“Perbuatan tersebut kemudian dilakukan kembali oleh tersangka dan hampir setiap minggu,” jelas Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur, IPDA Encep Rosidin, di Mapolres Cianjur.

Dalam melakukan aksinya, pelaku diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Ancaman itu membuat korban memilih diam dan tidak segera melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Namun, korban akhirnya tidak tahan dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya yang sedang berada di Arab Saudi pada Rabu (2/9/2026). Korban mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandungnya.

"Awalnya, ibu korban tidak mempercayai pengakuan tersebut. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang tetangga yang selama ini dikenal dekat dan kerap membantu korban ketika mengalami kondisi tertentu," terangnya.

Setelah itu, lanjut Kanit, korban diantar kepada kakeknya, S (66), untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut kepada pihak kepolisian.

"Kami dari kepolisian kemudian melakukan penanganan dan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. MD kini berstatus sebagai tersangka dan dijerat dengan ketentuan pidana terkait kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa seseorang bersetubuh, dengan korban merupakan anak kandung," ujarnya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Editor: Ayi Sopiandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut