Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp3,86 Miliar di Cianjur
Advertisement . Scroll to see content

Kasus ASN Tersangka Dugaan TPKS Sesama Jenis, Bupati Cianjur: Tindak Lanjuti Sesuai Fakta Hukum

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:37 WIB
  • author Dani Jatnika
Kasus ASN Tersangka Dugaan TPKS Sesama Jenis, Bupati Cianjur: Tindak Lanjuti Sesuai Fakta Hukum
Ilustrasi, LGBT. (Foto: Istimewa).

CIANJUR, iNewsCianjur.id — Pemerintah Kabupaten Cianjur berjanji akan menindak tegas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sesama jenis. 

Langkah hukum dan sanksi kedinasan kini menanti tersangka berinisial FMH, seorang tenaga kesehatan (nakes), usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cianjur.

​Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian. Pemkab Cianjur siap mengambil tindakan disiplin sesuai regulasi Aparatur Sipil Negara setelah menerima laporan resmi dan fakta hukum dari aparat penegak hukum (APH).

​"Pemerintah daerah tentu satu garis dengan pemerintah pusat maupun provinsi. Kami akan menindaklanjuti di Kabupaten Cianjur agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Wahyu usai menghadiri sebuah acara di Cianjur, Selasa (28/7/2026).
​
Wahyu mengaku masih menunggu hasil koordinasi resmi dengan Satreskrim Polres Cianjur mengenai detail penanganan perkara tersebut sebelum menjatuhkan sanksi administratif. Meski demikian, ia menginstruksikan seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Cianjur untuk menjaga integritas, etika kesusilaan, dan moralitas sebagai abdi negara.

​"Harus bekerja dengan baik serta menjaga etika kesusilaan dan moralitas agar menjadi contoh bagi masyarakat," tegasnya.

​Secara terpisah, Satreskrim Polres Cianjur sebelumnya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus dugaan TPKS sesama jenis. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan posisinya untuk membujuk rayu korban, dengan iming-iming tawaran pekerjaan hingga janji meloloskan korban menjadi pegawai negeri.

​Saat ini tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terkait sanksi kepegawaian, Pemkab Cianjur memastikan prosedur pemberhentian sementara maupun penjatuhan sanksi berat akan diproses sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Editor: Ayi Sopiandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut