Bongkar Jaringan Ganja di Cianjur, Polisi Amankan 14,8 Kg Barang Bukti dan Ringkus Dua Pelaku
CIANJUR, iNewsCianjur.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 14,819 kilogram dalam rangkaian pengungkapan kasus yang dikembangkan selama sepekan.
Dua orang tersangka berhasil ditangkap, sementara dua pelaku lainnya yang diduga sebagai pemasok utama telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi salah satu penyitaan ganja terbesar yang berhasil diungkap jajarannya sepanjang tahun ini. Dari barang bukti yang diamankan, kepolisian memperkirakan sekitar 30 ribu jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
"Jika satu kilogram ganja dapat diedarkan kepada ribuan pengguna, maka dengan penyitaan 14,8 kilogram ini kami memperkirakan puluhan ribu generasi muda berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba," ujar Alexander dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (21/7/2026).
Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif. Petugas kemudian menangkap tersangka DN alias Dindin Nurjaman di sebuah rumah di Kampung Longkewang, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah keranjang plastik yang berisi tas ransel, kantong plastik merah, serta 75 paket ganja kering yang disembunyikan di bawah meja. Saat diperiksa, DN mengaku barang haram tersebut merupakan titipan milik seorang bandar berinisial EM.
Berdasarkan keterangan itu, Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EM alias Eva Mustapa di rumah kontrakannya di Kampung Cibadak, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Editor : Ayi Sopiandi