get app
inews
Aa Text
Read Next : Gagalkan Peredaran 270 Gram Sabu, Polres Cianjur Tangkap 3 Pengedar

Bongkar Jaringan Ganja di Cianjur, Polisi Amankan 14,8 Kg Barang Bukti dan Ringkus Dua Pelaku

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:15 WIB
header img
Polres Cianjur bongkar jaringan narkoba. Foto: Dani Jatnika.

CIANJUR, iNewsCianjur.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 14,819 kilogram dalam rangkaian pengungkapan kasus yang dikembangkan selama sepekan. 

Dua orang tersangka berhasil ditangkap, sementara dua pelaku lainnya yang diduga sebagai pemasok utama telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi salah satu penyitaan ganja terbesar yang berhasil diungkap jajarannya sepanjang tahun ini. Dari barang bukti yang diamankan, kepolisian memperkirakan sekitar 30 ribu jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

"Jika satu kilogram ganja dapat diedarkan kepada ribuan pengguna, maka dengan penyitaan 14,8 kilogram ini kami memperkirakan puluhan ribu generasi muda berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba," ujar Alexander dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (21/7/2026).

Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif. Petugas kemudian menangkap tersangka DN alias Dindin Nurjaman di sebuah rumah di Kampung Longkewang, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah keranjang plastik yang berisi tas ransel, kantong plastik merah, serta 75 paket ganja kering yang disembunyikan di bawah meja. Saat diperiksa, DN mengaku barang haram tersebut merupakan titipan milik seorang bandar berinisial EM.

Berdasarkan keterangan itu, Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EM alias Eva Mustapa di rumah kontrakannya di Kampung Cibadak, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari lokasi penangkapan, polisi kembali mengamankan empat bungkus ganja kering beserta perlengkapan pengemasan yang disembunyikan di dalam lemari.

Penyelidikan berlanjut setelah EM mengaku masih menyimpan stok ganja dalam jumlah besar di sebuah gubuk yang berada di tengah perkebunan jagung dan sayuran di kawasan Sukaresmi, Kecamatan Cipanas. Saat lokasi digerebek, petugas menemukan 10 paket besar, delapan paket sedang, dan empat paket kecil ganja siap edar, berikut alat press vakum, timbangan digital, serta ribuan plastik kemasan kosong.

Secara keseluruhan, polisi menyita 14,819 kilogram ganja kering dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp600 juta. Selain narkotika, turut diamankan satu unit telepon genggam, gunting, lakban, dan kotak kayu yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan dan distribusi narkoba.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Cianjur dan dijerat Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pemeriksaan, EM mengaku memperoleh pasokan ganja dari dua orang berinisial FL dan GH. Keduanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini masih diburu aparat kepolisian.

Kapolres mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

"Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari informasi masyarakat. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba dapat dicegah sejak dini," kata Alexander.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut