Bongkar Jaringan Ganja di Cianjur, Polisi Amankan 14,8 Kg Barang Bukti dan Ringkus Dua Pelaku
Dari lokasi penangkapan, polisi kembali mengamankan empat bungkus ganja kering beserta perlengkapan pengemasan yang disembunyikan di dalam lemari.
Penyelidikan berlanjut setelah EM mengaku masih menyimpan stok ganja dalam jumlah besar di sebuah gubuk yang berada di tengah perkebunan jagung dan sayuran di kawasan Sukaresmi, Kecamatan Cipanas. Saat lokasi digerebek, petugas menemukan 10 paket besar, delapan paket sedang, dan empat paket kecil ganja siap edar, berikut alat press vakum, timbangan digital, serta ribuan plastik kemasan kosong.
Secara keseluruhan, polisi menyita 14,819 kilogram ganja kering dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp600 juta. Selain narkotika, turut diamankan satu unit telepon genggam, gunting, lakban, dan kotak kayu yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan dan distribusi narkoba.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Cianjur dan dijerat Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Ayi Sopiandi