Disnakertrans Cianjur Tetapkan Kamboja sebagai Zona Merah Penempatan Kerja Migran
Hero menambahkan, hingga saat ini tidak ada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi yang memiliki izin atau jalur penempatan tenaga kerja ke Kamboja. Karena itu, warga yang berangkat ke negara tersebut umumnya menggunakan jalur nonprosedural atau ilegal.
“Tidak ada satu pun P3MI resmi yang memberangkatkan pekerja ke Kamboja. Jika ada tawaran kerja ke sana, masyarakat harus waspada karena besar kemungkinan dilakukan melalui jalur ilegal,” tegasnya.
Disnakertrans Cianjur mengimbau calon pekerja migran untuk selalu memverifikasi legalitas perusahaan penyalur serta memastikan proses keberangkatan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah tersebut penting guna menghindari risiko eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga keterlibatan dalam aktivitas ilegal di negara tujuan.
Pemerintah daerah juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan praktik perekrutan tenaga kerja yang menjanjikan pekerjaan di Kamboja tanpa dokumen dan prosedur yang jelas. Dengan pengawasan bersama, diharapkan warga terhindar dari jeratan sindikat penempatan kerja ilegal yang kerap menyasar pencari kerja melalui media sosial maupun jaringan perantara.
Editor: Ayi Sopiandi