Gara-gara Dua Labu Siam, Pria Paruh Baya Tewas Dianiaya, Penjaga Kebun Jadi Tersangka
CIANJUR, iNewsCianjur.id – Kepolisian Resor Cianjur menetapkan seorang penjaga kebun berinisial UA sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Minta (56), warga Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur yang diduga mengambil dua buah labu siam.
Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk hasil autopsi yang menunjukkan adanya luka akibat kekerasan pada tubuh korban.
“Dari hasil autopsi ditemukan banyak memar berwarna kebiruan hampir di seluruh tubuh korban. Luka tersebut di antaranya terdapat pada bagian wajah, mata, leher, bahu, lengan, serta memar di bagian belakang kepala. Selain itu, korban juga mengalami pendarahan pada hidung,” ujar Alexander, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, peristiwa tragis itu berawal saat tersangka memergoki korban mengambil dua buah labu siam di kebun yang dikelolanya. UA diketahui berperan sebagai penjaga sekaligus penggarap lahan tersebut.
Tersangka mengaku kesal karena kebun yang digarapnya beberapa kali kehilangan hasil panen. Ia kemudian menduga korban sebagai orang yang selama ini mengambil hasil kebun tersebut.
“Ketika melihat korban berada di kebun, tersangka mengejar hingga ke rumah korban. Di lokasi itulah terjadi aksi kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius,” jelasnya.
Editor : Ayi Sopiandi