get app
inews
Aa Text
Read Next : Safari Ramadan, PT Daya Mas Geopatra Bagi Bantuan ke Warga Sekitar

Gara-gara Dua Labu Siam, Pria Paruh Baya Tewas Dianiaya, Penjaga Kebun Jadi Tersangka

Kamis, 05 Maret 2026 | 21:33 WIB
header img
Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Aleksander Yuriko Hadi, saat jumpa pers. Foto: Dani Jatnika.

CIANJUR, iNewsCianjur.id – Kepolisian Resor Cianjur menetapkan seorang penjaga kebun berinisial UA sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Minta (56), warga Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur yang diduga mengambil dua buah labu siam.

Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk hasil autopsi yang menunjukkan adanya luka akibat kekerasan pada tubuh korban.

“Dari hasil autopsi ditemukan banyak memar berwarna kebiruan hampir di seluruh tubuh korban. Luka tersebut di antaranya terdapat pada bagian wajah, mata, leher, bahu, lengan, serta memar di bagian belakang kepala. Selain itu, korban juga mengalami pendarahan pada hidung,” ujar Alexander, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, peristiwa tragis itu berawal saat tersangka memergoki korban mengambil dua buah labu siam di kebun yang dikelolanya. UA diketahui berperan sebagai penjaga sekaligus penggarap lahan tersebut.

Tersangka mengaku kesal karena kebun yang digarapnya beberapa kali kehilangan hasil panen. Ia kemudian menduga korban sebagai orang yang selama ini mengambil hasil kebun tersebut.

“Ketika melihat korban berada di kebun, tersangka mengejar hingga ke rumah korban. Di lokasi itulah terjadi aksi kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius,” jelasnya.

Korban yang mengalami luka akibat penganiayaan sempat mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dua buah labu siam yang diambil korban rencananya akan dimasak untuk berbuka puasa bersama ibunya yang telah berusia lanjut.

“Korban merupakan tulang punggung keluarga dan tinggal bersama ibunya yang berusia 99 tahun. Labu siam itu rencananya akan dimasak untuk kebutuhan berbuka puasa,” kata Alexander.

Saat ini tersangka UA telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Cianjur. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut