get app
inews
Aa Text
Read Next : Safari Ramadan, PT Daya Mas Geopatra Bagi Bantuan ke Warga Sekitar

Gara-gara Dua Labu Siam, Pria Paruh Baya Tewas Dianiaya, Penjaga Kebun Jadi Tersangka

Kamis, 05 Maret 2026 | 21:33 WIB
header img
Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Aleksander Yuriko Hadi, saat jumpa pers. Foto: Dani Jatnika.

Korban yang mengalami luka akibat penganiayaan sempat mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dua buah labu siam yang diambil korban rencananya akan dimasak untuk berbuka puasa bersama ibunya yang telah berusia lanjut.

“Korban merupakan tulang punggung keluarga dan tinggal bersama ibunya yang berusia 99 tahun. Labu siam itu rencananya akan dimasak untuk kebutuhan berbuka puasa,” kata Alexander.

Saat ini tersangka UA telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Cianjur. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut