Polres Cianjur Bongkar Sindikat Begal Sadis, 2 Pelaku Ditangkap 1 Buron
Kapolres menjelaskan, dua dari tiga pelaku merupakan saudara kandung, yakni RSW dan F. RSW diketahui masih berusia 16 tahun, berstatus anak di bawah umur, serta telah putus sekolah.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan modus yang terencana dan tergolong brutal. Para pelaku menyasar pengendara sepeda motor yang melintas sendirian pada dini hari hingga menjelang subuh, khususnya di jalur-jalur sepi.
Para pelaku memepet kendaraan korban, menodongkan senjata tajam, lalu memaksa korban berhenti. Jika korban mencoba melawan, pelaku tak segan-segan melakukan kekerasan.
“Dalam salah satu kasus, korban mengalami luka bacok cukup serius di bagian punggung saat berusaha menyelamatkan diri,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Ayi Sopiandi