Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp3,86 Miliar di Cianjur
Advertisement . Scroll to see content

Rambu Dilarang Berhenti Diabaikan, Angkutan Umum Parkir Tepat di Depan Kantor Dishub Cianjur

Jum'at, 30 Januari 2026 | 13:43 WIB
  • author Elan Hermawan
Rambu Dilarang Berhenti Diabaikan, Angkutan Umum Parkir Tepat di Depan Kantor Dishub Cianjur
Meski sudah dipasang rambu dilarang parkir sejumlah angkot bebas mencari penumpang, depan Kantor Dishub Cianjur. Foto: iNewsCianjur.id.

Hal senada disampaikan Sohib, warga lainnya. Ia menilai pembiaran ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan aturan lalu lintas.

“Kalau di depan kantor Dishub saja bisa bebas berhenti, bagaimana di tempat lain? Ini bisa jadi preseden buruk,” katanya.

Warga berharap Dishub Kabupaten Cianjur segera mengambil langkah tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan, agar fungsi rambu lalu lintas tidak sekadar menjadi pajangan, serta demi kelancaran dan keselamatan pengguna jalan

Editor: Ayi Sopiandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut