Rambu Dilarang Berhenti Diabaikan, Angkutan Umum Parkir Tepat di Depan Kantor Dishub Cianjur
CIANJUR, iNewsCianjur.id – Keberadaan rambu lalu lintas dilarang berhenti yang terpasang tepat di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur seolah tak memiliki arti.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah angkutan umum trayek Ciranjang–Cianjur dan Cikalong–Cianjur dengan leluasa berhenti bahkan memarkirkan kendaraannya di area yang jelas-jelas dilarang.
Ironisnya, pelanggaran tersebut terjadi persis di depan kantor instansi yang bertanggung jawab atas penertiban dan pengawasan lalu lintas. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, karena aktivitas tersebut terlihat seperti dibiarkan oleh petugas Dishub Kabupaten Cianjur.
Padahal, lokasi tersebut merupakan jalan utama sekaligus jalan nasional, jalur vital dari arah Ramayana menuju Jalan Raya Bandung. Akibat banyaknya angkutan umum yang berhenti untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, arus lalu lintas di kawasan tersebut kerap mengalami perlambatan dan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.
Salah seorang warga Cianjur, Deni, menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, keberadaan rambu lalu lintas seharusnya dihormati oleh semua pihak, terlebih oleh para pengemudi angkutan umum.
“Kalau sudah ada rambu dilarang berhenti, ya harusnya dipatuhi. Apalagi ini di depan kantor Dishub, kesannya malah jadi contoh yang kurang baik,” ujarnya, Jumat, (30/1/2026).
Editor : Ayi Sopiandi