get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim PN Cianjur Coret Saksi Penggugat dalam Sengketa Lahan PT Strawberindo

Salah Sasaran, Pemuda Cianjur Jadi Korban Pembacokan Kelompok Bermotor

Senin, 26 Januari 2026 | 20:50 WIB
header img
Polres Cianjur saat merilis aksi pembacokan terhadap pemotor di Cianjur. (Foto: Dani Jatnika).

Sementara itu, dua pelaku lain yang diduga terlibat masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, beberapa senjata tajam jenis celurit dan gosir, besi berujung runcing, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta tiga unit telepon genggam. Polisi juga mengamankan keterangan saksi dan surat Visum et Repertum korban sebagai alat bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pemuda, agar tidak mudah terprovokasi ajakan kekerasan melalui media sosial.

“Media sosial seharusnya digunakan untuk hal positif. Aksi kekerasan seperti ini bukan hanya merugikan korban, tetapi juga menghancurkan masa depan para pelakunya,” pungkasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut