Dana PIP Rp392 Juta Tak Disalurkan, Mantan Kepsek SMAN 1 Sindangbarang Didesak
Sementara itu, Kuasa Hukum Orang Tua Murid, Rizki Riki, SH, mengatakan bahwa berdasarkan kesepakatan hasil audiensi, mantan kepala sekolah berjanji mengembalikan dana PIP tersebut dalam waktu 15 hari. Jika komitmen itu tidak dipenuhi, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Dalam kasus ini, unsur korupsi sudah jelas. Dana PIP tidak boleh diselewengkan dalam bentuk apa pun karena peruntukannya langsung kepada penerima manfaat,” jelasnya.
Di sisi lain, mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Sindangbarang, (BAB), mengakui kesalahan dalam penyaluran dana PIP Aspirasi 2021. Ia menyebut dana tersebut tidak masuk dalam aplikasi, namun menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan dana kepada para siswa penerima manfaat sesuai hasil kesepakatan bersama orang tua murid.
“Saya siap bertanggung jawab dan mengembalikan dana tersebut sesuai kesepakatan dalam audiensi,” ujarnya.
Editor : Ayi Sopiandi