CIANJUR, iNewsCianjur.id - Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur akhirnya memeriksa oknum dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri Neglasari, Desa Gunungsari, Kecamatan Sukanagara.
Hal itu diungkapkan Bupati Cianjur Herman Suherman pada Selasa, 25 Juni 2024.
Kata Herman, pemeriksaan juga dilakukan untuk menentukan sanksi yang akan dikenakan pada para oknum yang diduga menggunakan dana PIP untuk kepentingan pribadi.
"Saat ini sedang diperiksa Inspektorat. Begitu rampung, sanksinya akan direkomendasikan pada saya. Penerapan sanksi juga akan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Herman.
Selain itu, hasil pemeriksaan juga akan memutuskan apakah Pemkab Cianjur akan melibatkan aparat penegak hukum (APH) atau tidak.
"Apakah akan melibatkan APH? Kita tunggu saja hasilnya," ungkapnya.
Terpisah, Pelaksana harian (Plh) Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) kabupaten Cianjur Wawan Setiawan mengungkapkan jika dana PIP yang digunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi jumlahnya capai Rp48.575.000.
"Infonya uang yang digunakan sudah dikembalikan Sabtu, 22 Juni 2024 lalu," kata dia.
Dia juga membenarkan jika dugaan penggelapan dengan modus pinjam dana PIP tidak dibenarkan secara undang-undang.
"Harus ada ketegasan. Dana PIP itu tidak boleh diganggu apalagi dipinjam. Penyerahannya pun hasrus langsung pada penerima by name by rekenening," kata dia.
Editor : Azhari