Rumah Penerima Bansos Diberi Tanda, Pemkab Cianjur Tegakkan Bantuan Tepat Sasaran
Menurutnya, pelaksanaan program melibatkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), hingga unsur Forkopimcam, seperti camat, Babinsa, Babinkamtibmas, dan pendamping desa.
“Proses ini dijalankan secara transparan dan berdasarkan kesepakatan serta keridhaan KPM. Pendampingan dilakukan dari tingkat desa hingga kecamatan,” jelasnya.
Tedi menegaskan, KPM yang menolak rumahnya dipasang label wajib membuat pernyataan tertulis di atas materai untuk mengundurkan diri dari program PKH dan BPNT. Di Desa Sukamanah, tercatat 19 KPM memilih mundur dari kepesertaan bansos.
“Mereka otomatis graduate atau keluar dari program. Kuota bantuan akan dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan,” tegas Tedi.
Sementara itu, Kepala Desa Sukamanah, Indra Surya Pradana, menjelaskan labelisasi dilakukan dengan memberikan cap menggunakan cat pada rumah KPM sebagai penanda resmi penerima bantuan sosial.
Editor : Ayi Sopiandi