Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
Kasus ini bermula dari proyek digitalisasi pendidikan yang bertujuan mendukung pembelajaran berbasis teknologi di sekolah dasar dan menengah. Namun, proses pengadaan diduga sarat penyimpangan, termasuk markup harga, hingga menimbulkan potensi kerugian negara ratusan miliar rupiah berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penetapan Nadiem sebagai tersangka sontak menyita perhatian publik, mengingat ia dikenal sebagai pendiri Gojek yang dipercaya Presiden Joko Widodo masuk kabinet pada 2019.
Kejagung memastikan masih mendalami peran setiap tersangka serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat. Jika terbukti bersalah, Nadiem terancam dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Editor : Ayi Sopiandi