Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

JAKARTA, iNewsCianjur.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai triliunan rupiah.
Pengumuman ini disampaikan usai Nadiem menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (4/9/2025).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, hari ini kami menetapkan satu orang tersangka baru dengan inisial NAM, selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers.
Nadiem tiba sekitar pukul 08.55 WIB didampingi kuasa hukumnya, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Ia tampak mengenakan kemeja lengan panjang gelap dan membawa tas jinjing hitam.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), Jurist Tan (staf khusus Mendikbudristek), serta Ibrahim Arief (konsultan perorangan).
Kasus ini bermula dari proyek digitalisasi pendidikan yang bertujuan mendukung pembelajaran berbasis teknologi di sekolah dasar dan menengah. Namun, proses pengadaan diduga sarat penyimpangan, termasuk markup harga, hingga menimbulkan potensi kerugian negara ratusan miliar rupiah berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penetapan Nadiem sebagai tersangka sontak menyita perhatian publik, mengingat ia dikenal sebagai pendiri Gojek yang dipercaya Presiden Joko Widodo masuk kabinet pada 2019.
Kejagung memastikan masih mendalami peran setiap tersangka serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat. Jika terbukti bersalah, Nadiem terancam dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Editor : Ayi Sopiandi