get app
inews
Aa Text
Read Next : Bank Sampah Baraya di Cianjur, dari Tumpukan Jadi Tabungan Warga

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Kamis, 04 September 2025 | 17:58 WIB
header img
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim ditetapkan jadi tersangka. Foto: Aldhi Chandra Setiawan.

JAKARTA, iNewsCianjur.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai triliunan rupiah.

Pengumuman ini disampaikan usai Nadiem menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (4/9/2025). 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, hari ini kami menetapkan satu orang tersangka baru dengan inisial NAM, selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers.

Nadiem tiba sekitar pukul 08.55 WIB didampingi kuasa hukumnya, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Ia tampak mengenakan kemeja lengan panjang gelap dan membawa tas jinjing hitam.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), Jurist Tan (staf khusus Mendikbudristek), serta Ibrahim Arief (konsultan perorangan).

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut