get app
inews
Aa Text
Read Next : Urus Pajak Sambil Baca Buku Digital, Dispusipda Jabar Luncurkan Anjungan Literasi di P3DW Cianjur

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Cibinong Dibekuk Polisi dalam Waktu 3 Jam

Jum'at, 18 Juli 2025 | 22:18 WIB
header img
Detik-detik pelaku maling motor terekam CCTV. Foto: ist.

AZH diketahui beraksi seorang diri dan memanfaatkan kelengahan korban. Barang bukti sepeda motor milik korban berhasil diamankan bersama bukti rekaman CCTV yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku.

Kini, pelaku ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya pada orang yang belum dikenal,” pungkas AKP Roni.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut