Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Cibinong Dibekuk Polisi dalam Waktu 3 Jam

CIANJUR, iNewsCianjur.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, berhasil diungkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cibinong dalam waktu singkat.
Pelaku berinisial AZH (27), warga Cibuntu, Bandung Kulon, Kota Bandung, akhirnya diringkus setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).
Kapolsek Cibinong, AKP Roni Romdhon, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah laporan korban diterima.
“Kurang lebih tiga jam kami berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penangkapan,” kata AKP Roni, Jumat (18/7/2025).
Aksi kriminal tersebut bermula saat pelaku meminta tumpangan kepada korban, Dadang alias Abing (51), warga Panglayungan, Desa Saganten, Kecamatan Sindangbarang, untuk diantar menuju Kecamatan Pagelaran. Dalam perjalanan, pelaku sempat mengajak korban makan bubur di dekat Bank BRI Cibinong.
"Dari tempat makan tersebut, pelaku beralasan meminjam motor korban dengan dalih ingin ke Bank BJB. Tapi motor itu justru dibawa kabur,” jelas Kapolsek.
AZH diketahui beraksi seorang diri dan memanfaatkan kelengahan korban. Barang bukti sepeda motor milik korban berhasil diamankan bersama bukti rekaman CCTV yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku.
Kini, pelaku ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya pada orang yang belum dikenal,” pungkas AKP Roni.
Editor : Ayi Sopiandi