Polres Cianjur Ungkap Kasus Pemalsuan STNK, 4 Orang Tersangka Diamankan
Selasa, 11 Maret 2025 | 18:35 WIB

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Polres Cianjur ungkap kasus tindak pidana pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda empat yang terjadi di Kabupaten Cianjur.
Pengungkapankasus tersebut berdasarkan laporan Polisi tanggal 5 Februari 2025.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyampaikan bahwa peristiwa bermula dari informasi tentang pemalsuan STNK.
"Tim dari Satreskrim Polres Cianjur melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan dugaan kuat adanya pemalsuan STNK," kata Yonky, Selasa 11 Maret 2025.
Yonky mengatakan, ada empat oeang tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari inisial R (33), O (39), H (54), dan MI (47).
Editor : Ayi Sopiandi