Polres Cianjur Ungkap Kasus Pemalsuan STNK, 4 Orang Tersangka Diamankan
Selasa, 11 Maret 2025 | 18:35 WIB

"Untuk barang bukti yang sudah kami amankan diantaranya, 1 unit mobil merk Honda Jazz, 1 buah buku berisi dokumen Kekaisaran Sunda Nusantara, 2 buah printer, 1 buah mesin laminating, 1 buah laptop, alat cetakan angka dan huruf terbuat dari kayu, serta 1 buah mesin jahit, dan 1 buah cap berlambang Tribrata Polri," kata Yonky.
Adapun pasal yang dikenakan bagi para pelaku, pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP.
Editor : Ayi Sopiandi