Polres Cianjur Ungkap Kasus Pemalsuan STNK, 4 Orang Tersangka Diamankan

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Polres Cianjur ungkap kasus tindak pidana pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda empat yang terjadi di Kabupaten Cianjur.
Pengungkapankasus tersebut berdasarkan laporan Polisi tanggal 5 Februari 2025.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyampaikan bahwa peristiwa bermula dari informasi tentang pemalsuan STNK.
"Tim dari Satreskrim Polres Cianjur melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan dugaan kuat adanya pemalsuan STNK," kata Yonky, Selasa 11 Maret 2025.
Yonky mengatakan, ada empat oeang tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari inisial R (33), O (39), H (54), dan MI (47).
"Untuk barang bukti yang sudah kami amankan diantaranya, 1 unit mobil merk Honda Jazz, 1 buah buku berisi dokumen Kekaisaran Sunda Nusantara, 2 buah printer, 1 buah mesin laminating, 1 buah laptop, alat cetakan angka dan huruf terbuat dari kayu, serta 1 buah mesin jahit, dan 1 buah cap berlambang Tribrata Polri," kata Yonky.
Adapun pasal yang dikenakan bagi para pelaku, pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP.
Editor : Ayi Sopiandi