Sementara Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan mengatakan ada fenomena latah TPPO para kalangan penegak hukum.
"Banyak penegak hukum latah mengunakan kata TPPO pada kasus ketenagakerjaan migran, sementara itu bukan TPPO. Mereka tidak bisa membedakan antara kasus TPPO dengan kasus ketenagakerjaan, tindak pidana umum dan kasus keimigrasian. Ini merusak dunia ketenagakerjaan buat rakyat dapat pekerjaan," ucapnya disela Diskusi Publik.
Lebih lanjut aktivis 98 ini mengatakan bahwa kasus Fereinjob menimpa 41 perguruan tinggi tidak masuk ke ranah TPPO.
"Ini seperti pembusukan kepada perguruan tinggi. Mana mungkin perguruan tinggi melakukan TPPO. Karena TPPO itu kejahatan kemanusiaan yang biadab dan luar biasa merampas hak kemerdekaan manusia. Itu terjadi pada orang rentan bukan kalangan terdidik," tegasnya.
"Saya meminta pihak kepolisian dan penegak hukum untuk stop melabeli kasus Fereinjob Jerman sebagai kasus TPPO. Jangan sampai dianggap kriminalisasi dan upaya merusak dunia pendidikan," tegasnya.
Editor : Furqon Munawar