get app
inews
Aa Read Next : TPPO Modus Kawin Kontrak di Cianjur, MUI: Tidak Sah, Harus Dihentikan

Soal Ferienjob Jerman, BP2MI dan Migrant Watch Sepakat Bukan Perkara TPPO

Sabtu, 01 Juni 2024 | 23:16 WIB
header img
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani (tengah) dan Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan (bertopi) tengah berbincang serius di sela acara Diskusi Publik di Kampus UNJ di Jakarta. (Foto : Istimewa/MAK)

Mantan Ketua Komnas HAM Prof. Hafid Abbas mengatakan bahwa Transnational Organized Crime (TOC) adalah kejahatan terorganisir terkoordinasi lintas batas, melibatkan kelompok atau pasar individu yang bekerja di lebih dari satu negara untuk merencanakan dan melakukan usaha bisnis ilegal.

"Yang jadi pertanyaan, apakah pada persoalan magang yang dilakukan oleh banyak perguruan tinggi di Indonesia ke Jerman benar itu adalah dugaan TPPO? Tentu pihak terkait harus melihat dengan jernih persoalan ini, karena ini akan mencoreng nama Indonesia sendiri," ungkap Prof. Hafid.

Hal yang sama juga disampaikan Dendy Zuhairil Finsa. Ia mengatakan bahwa bicara mengenai TPPO, ini tergolong extraordinary crime TPPO sendiri sudah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007, pasalnya ada delik formil dan delik materil.


Para narasumber acara Diskusi Publik dan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana PerdaganganOrang (TPPO) di Kampus UNJ. (Foto : Istimewa/MAK)

 

"Untuk ferienjob dengan judul magang di Jerman yang berkaitan dengan program Merdeka Belajar, tentu kampus punya hakekat agar anak didiknya diberikan magang di luar negeri sehingga mempunyai pengalaman yang bagus untuk diri mahasiswanya.," papar Dendy.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut