Mantan Ketua Komnas HAM Prof. Hafid Abbas mengatakan bahwa Transnational Organized Crime (TOC) adalah kejahatan terorganisir terkoordinasi lintas batas, melibatkan kelompok atau pasar individu yang bekerja di lebih dari satu negara untuk merencanakan dan melakukan usaha bisnis ilegal.
"Yang jadi pertanyaan, apakah pada persoalan magang yang dilakukan oleh banyak perguruan tinggi di Indonesia ke Jerman benar itu adalah dugaan TPPO? Tentu pihak terkait harus melihat dengan jernih persoalan ini, karena ini akan mencoreng nama Indonesia sendiri," ungkap Prof. Hafid.
Hal yang sama juga disampaikan Dendy Zuhairil Finsa. Ia mengatakan bahwa bicara mengenai TPPO, ini tergolong extraordinary crime TPPO sendiri sudah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007, pasalnya ada delik formil dan delik materil.
Para narasumber acara Diskusi Publik dan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana PerdaganganOrang (TPPO) di Kampus UNJ. (Foto : Istimewa/MAK)
"Untuk ferienjob dengan judul magang di Jerman yang berkaitan dengan program Merdeka Belajar, tentu kampus punya hakekat agar anak didiknya diberikan magang di luar negeri sehingga mempunyai pengalaman yang bagus untuk diri mahasiswanya.," papar Dendy.
Editor : Furqon Munawar