get app
inews
Aa Read Next : TPPO Modus Kawin Kontrak di Cianjur, MUI: Tidak Sah, Harus Dihentikan

Soal Ferienjob Jerman, BP2MI dan Migrant Watch Sepakat Bukan Perkara TPPO

Sabtu, 01 Juni 2024 | 23:16 WIB
header img
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani (tengah) dan Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan (bertopi) tengah berbincang serius di sela acara Diskusi Publik di Kampus UNJ di Jakarta. (Foto : Istimewa/MAK)

JAKARTA, iNewsCianjur.id - Kasus Ferienjob Jerman mencuat dan jadi pembicaraan hangat dalam acara Diskusi Publik dan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Pekerja Migran Indonesia (PMI) di kampus Universitas Negeri Jakarta, Jumat, (31/5/2024).

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyatakan kasus Ferienjob Jerman tidak masuk kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Saya yakin seribu persen dalam kasus Fereinjob Jerman bukan termasuk TPPO," kata Benny Rhamdani ke media usai memaparkan materinya sebagai Keynote speaker di acara tersebut.

Lebih lanjut Benny Rhamdani menyampaikan bahwa kampus adalah lembaga terdidik tidak mungkin melakukan TPPO.

"Kampus yang terdiri dari kalangan terdidik, intelektual, profesor, doktor mana mungkin mau terlibat ataupun melibatkan diri dalam tindak perdagangan orang. Yang harus diusut adalah siapa yang melakukan penipuan terhadap kampus, saya yakin polisi akan bekerja secara profesional," ujarnya.

Sementara Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan mengatakan ada fenomena latah TPPO para kalangan penegak hukum.

"Banyak penegak hukum latah mengunakan kata TPPO pada kasus ketenagakerjaan migran, sementara itu bukan TPPO. Mereka tidak bisa membedakan antara kasus TPPO dengan kasus ketenagakerjaan, tindak pidana umum dan kasus keimigrasian. Ini merusak dunia ketenagakerjaan buat rakyat dapat pekerjaan," ucapnya disela Diskusi Publik.

Lebih lanjut aktivis 98 ini mengatakan bahwa kasus Fereinjob menimpa 41 perguruan tinggi tidak masuk ke ranah TPPO.

"Ini seperti pembusukan kepada perguruan tinggi. Mana mungkin perguruan tinggi melakukan TPPO. Karena TPPO itu kejahatan kemanusiaan yang biadab dan luar biasa merampas hak kemerdekaan manusia. Itu terjadi pada orang rentan bukan kalangan terdidik," tegasnya.

"Saya meminta pihak kepolisian dan penegak hukum untuk stop melabeli kasus Fereinjob Jerman sebagai kasus TPPO. Jangan sampai dianggap kriminalisasi dan upaya merusak dunia pendidikan," tegasnya.

Mantan Ketua Komnas HAM Prof. Hafid Abbas mengatakan bahwa Transnational Organized Crime (TOC) adalah kejahatan terorganisir terkoordinasi lintas batas, melibatkan kelompok atau pasar individu yang bekerja di lebih dari satu negara untuk merencanakan dan melakukan usaha bisnis ilegal.

"Yang jadi pertanyaan, apakah pada persoalan magang yang dilakukan oleh banyak perguruan tinggi di Indonesia ke Jerman benar itu adalah dugaan TPPO? Tentu pihak terkait harus melihat dengan jernih persoalan ini, karena ini akan mencoreng nama Indonesia sendiri," ungkap Prof. Hafid.

Hal yang sama juga disampaikan Dendy Zuhairil Finsa. Ia mengatakan bahwa bicara mengenai TPPO, ini tergolong extraordinary crime TPPO sendiri sudah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007, pasalnya ada delik formil dan delik materil.


Para narasumber acara Diskusi Publik dan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana PerdaganganOrang (TPPO) di Kampus UNJ. (Foto : Istimewa/MAK)

 

"Untuk ferienjob dengan judul magang di Jerman yang berkaitan dengan program Merdeka Belajar, tentu kampus punya hakekat agar anak didiknya diberikan magang di luar negeri sehingga mempunyai pengalaman yang bagus untuk diri mahasiswanya.," papar Dendy.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut