CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kepolisian Resort (Polres) Cianjur, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencabulan dan pembunuhan terhadap anak (pedofil).
Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dengan TKP di Lampung. Bahkan pelaku baru keluar dari penjara setelah menjalani hukum 15 tahun penjara.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhar Kurniawan mengatakan, pelaku ditangkap setelah kabur selama 6 bulan ke daerah di Lampung. Bahkan pelaku diberi hadiah timah panas di bagian kak kirinya karena saat akan ditangkap melakukan perlawanan kepada petugas.
Kejadian tersebut berawal saat korban NS (8) pulang sekolah bersama teman-temannya. Ditengah jalan korban bertemu dengan pelaku S (46) yang juga tetangganya di Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur. Korban kemudian diajak jalan-jalan dengan dibonceng menggunakan sepeda motor yang dibawa pelaku. Sedangkan temannya disuruh pulang.
"Pelaku membawa korban ke pinggir pantai Cikakap, Agrabinta. Pelaku juga sempat memperlihatkan video mesum kepada korban. Namun saat akan diperkosa korban berteriak-teriak minta tolong. Pelaku membekap mulut korban dan mencekiknya hingga meninggal dunia," ujar Aszhari kepada awak media saat menggelar jumpa press di Mapolres Cianjur," Rabu (24/1/2024).
Orang tua korban yang panik anaknya hilang kemudian melaporkan ke Polsek Agrabinta Jum'at (18/12/2023) dan melakukan pencarian. Namun korban baru ditemukan, Kamis (27/12/2023) atau sembilan hari sejak hilang di kawasan pantai Cikakap dalam.kondisi meninggal dunia dan sebagian tubuhnya sudah menjadi kerangka.
Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi dan teman korban, mengarah pada pelaku yang juga tetangga orang tua korban. Namun pelaku sudah kabur melarikan diri dan semoat menjadi daptar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur.
Setelah kurang lebih enam bulan menjadi DPO, pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di sebuah gubuk di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Saat diinterogasi ternyata pelaku juga merupakan residivis.dengan kasus yang sama di Pringsewu, Lampung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan pasal 338 KUHP dan pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014. Ancaman hukuman seumur hidup atau 15 tahun penjara," pungkas Aszhari.
Editor : Ayi Sopiandi