Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp3,86 Miliar di Cianjur
Advertisement . Scroll to see content

Dari 28 November 2023 Hingga 9 Februari 2024 Bawaslu Cianjur Tangani 2 Kasus Pelanggaran Pemilu

Jum'at, 09 Februari 2024 | 17:01 WIB
  • author Ayi Sopiandi
Dari 28 November 2023 Hingga 9 Februari 2024 Bawaslu Cianjur Tangani 2 Kasus Pelanggaran Pemilu
Koordiv Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan, Foto, iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Cianjur telah menangani dua perkara pelanggaran pidana pemilu.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Yana Sopyan  Bawaslu Kabupaten Cianjur, Iyan Sofyan, Jumat (9/2/2024).

Yana mengatakan, saat ini dirinya telah menangani dua kasus dugaan temuan pelanggaran pidana pemilu tahun 2024.

"Dua perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu yang berregister, 
005/REG/TM/PL/Kab/13.15/I/2024 tanggal 15 Januari 2024 dan temuan dengan nomor register, 006/REG/TM/PL/Kab/13.15/I/2024 tanggal 15 Januari 2024," kata Yana, Jumat (9/2/2024).

Yana mengatakan, Bawaslu juga telah menerima satu laporan dugaan pelanggaran.

"Kami kembali menerima satu laporan lagi, akan tetapi Bawaslu tidak meregisternya dikarenakan tidak memenuhi syarat formil dan materiel, dan juga bukan merupakan kategori dugaan pelanggaran pemilu," paparnya.

Tak hanya itu lanjut Yana, pihaknya juga kembali menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait dengan alat peraga kampanye (APK).

"Kami juga mengimbau ke 32 Panwascam se Kabupaten Cianjur, untuk merigitrasi temuan dugaan pelanggaran pemilu seperti pemasangan APK di luar zona atau di tempat yang dilarang," jelasnya.

Editor: Ayi Sopiandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut