Kuasa Hukum Sopir Audi A6 Penabrak Mahasiswa Unsur Cianjur Ajukan Pra Peradilan
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/02/07/a07a9_kuasa-hukum-sopir-audi-a6-kasus-tabrak-lari-mahasiswa-unsur-cianjur-ajukan-pra-peradilan.jpg)
"Pra peradilan tujuannya untuk menguji apakah penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan Sugeng oleh Polres Cianjur itu sesuai dengan aturan atau tidak," tambahnya.
Yudi menjelaskan, pihaknya melakukan pra peradilan karena saat Sugeng dijadikan tersangka penuh dengan keganjilan. Padahal sebelumnya Sugeng belum pernah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polres Cianjur.
"Dalam Undang-Undang Hukum Pidana seseorang yang boleh dinyatakan tersangka apabila calon tersangka itu diperiksa dulu, kecuali dalam keadaan in absentia atau orangnya tidak ada itu boleh. Nah Sugeng ini kan orangnya ada dan tidak pernah dipanggil serta diperiksa bahkan di DPO-kan," paparnya.
Ditambahkan Yudi, dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ada dua syarat orang bisa ditetapkan sebagai tersangka. Pertama harus ada bukti permulaan yang cukup minimal ada dua alat bukti. Dan kedua calon tersangka tersebut dipanggil dulu atau diperiksa dulu.
Editor : Ayi Sopiandi