get app
inews
Aa Text
Read Next : Empat Lokasi Wisata Curug di Cianjur yang Paling Banyak di Kunjungi Wisatawan

Kuasa Hukum Sopir Audi A6 Penabrak Mahasiswa Unsur Cianjur Ajukan Pra Peradilan

Selasa, 07 Februari 2023 | 11:01 WIB
header img
Kuasa hukum tersangka sopir Audi A6 penabrak mahasiswi di Cianjur, Yudi Junadi. (Foto : iNewsCianjur.id)

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kuasa hukum tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakencana bakal melakukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Cianjur terkait kasus kliennya sopir Audi A6 yang dijadikan tersangka Polres Cianjur.

Ketua Tim Kuasa Hukum Yudi Junadi mengatakan,gugatan pra peradilan tersebut dilakukan untuk menguji sejauhmana proses penetapan Sugeng sopir Audi A6 menjadi tersangka serta penahanannya yang dilakukan Polres Cianjur sudah benar dan sesuai dengan prosedur hukum yang seharusnya.

"Pra peradilan merupakan salah satu wadah resmi yang ada di sistem pra peradilan pidana. Jadi ini bukan sebuah sebuah forum yang tidak resmi, " ujar Yudi saat ditemui di Universitas Suryakencana, Senin (6/2/2023) kemarin. 

Yudi mengatakan, tujuan pra peradilan untuk menguji penetapan kliennya yang saat ini dijadikan tersangka. 

"Pra peradilan tujuannya untuk menguji apakah penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan Sugeng oleh Polres Cianjur itu sesuai dengan aturan atau tidak," tambahnya. 

Yudi menjelaskan, pihaknya melakukan pra peradilan karena saat Sugeng dijadikan tersangka penuh dengan keganjilan. Padahal sebelumnya Sugeng belum pernah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polres Cianjur.

"Dalam Undang-Undang Hukum Pidana seseorang yang boleh dinyatakan tersangka apabila calon tersangka itu diperiksa dulu, kecuali dalam keadaan in absentia atau orangnya tidak ada itu boleh. Nah Sugeng ini kan orangnya ada dan tidak pernah dipanggil serta diperiksa bahkan di DPO-kan," paparnya. 

Ditambahkan Yudi, dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ada dua syarat orang bisa ditetapkan sebagai tersangka. Pertama harus ada bukti permulaan yang cukup minimal ada dua alat bukti. Dan kedua calon tersangka tersebut dipanggil dulu atau diperiksa dulu.

"Nah ini yang akan kami uji apakah tindakan kepolisian yang telah mentersangkakan seseorang yang sama sekali belum pernah dipanggil, sudah sesuai dengan sistem peradilan pidana kita. Sesuai tidak dengan undang-undang hukum pidana, sesuai tidak dengan Pasal 184 KUHAP ," kata Yudi.

Yudi mengungkapkan, terkait gugatan pra peradilan ini pihaknya telah mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur.

"Hari ini kami telah mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Cianjur, tinggal besok menunggu nomor registrasinya. Dan klien kami ini sebelumnya tidak pernah menjalani tahapan tersebut," pungkasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut