get app
inews
Aa Read Next : Geger Pemuda Nikahi Wanita Ternyata Pria di Cianjur, Ini 5 Fakta yang bikin Nyesek

Tergoda Lihat Emak-emak Tidur dengan Daster Tersingkap, Pencuri Nekat Perkosa Korban

Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:22 WIB
header img
Ilustrasi emak-emak diperkosa pencuri. Foto: iNews.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Tak hanya lakukan aksi pencurian, pencuri ini juga nekat memperkosa emak-emak karena tergoda lihat daster korban tersingkap saat tidur. Kejadian ini terjadi di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan pelaku berinisial RS.

Aksi pencurian disertai pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu 29 Agustus 2022 sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

Kejadian bermula saat pelaku RS masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela tengah malam. Setibanya di dalam rumah korban, pelaku mencuri sebuah handphone.

Namun ketika melihat korban tidur dengan daster tersingkap, pelaku tergoda dan nekat memperkosan korban yang merupakan emak-emak. Agar korban diam, pelaku mengancam pakai senjata tajam.

"Pelaku RS melihat korban tidur sendirian dan tidak orang lain, sehingga berniat memperkosa korban. Korban diperkosa di bawah ancaman senjata tajam golok," papar Kapolres Cianjur dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Kamis (13/10/2022).

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, ujar AKBP Doni Hermawan, pelaku RS pun melarikan diri. Korban langsung melapor ke Polres Cianjur keesokan harinya.

Petugas Satreskrim Polres Cianjur lantas bergerak cepat memburu pelaku. Pelaku RS pun berhasil ditangkap polisi di kediamannya. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti.

"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengungkap kasus itu. Tersangka berinsial R. Petugas mengamankan barang bukti handphone milik korban dari tangan pelaku," ujar AKBP Doni Hermawan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara atas kasus pencurian. Sementara untuk kasus pemerkosaan, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RS dijerat Pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 25 KUHPidana tentang pemerkosaan," tutur Kapolres Cianjur. 

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut