Petugas Satreskrim Polres Cianjur lantas bergerak cepat memburu pelaku. Pelaku RS pun berhasil ditangkap polisi di kediamannya. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti.
"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengungkap kasus itu. Tersangka berinsial R. Petugas mengamankan barang bukti handphone milik korban dari tangan pelaku," ujar AKBP Doni Hermawan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara atas kasus pencurian. Sementara untuk kasus pemerkosaan, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RS dijerat Pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 25 KUHPidana tentang pemerkosaan," tutur Kapolres Cianjur.
Editor : Hikmatul Uyun