Ia menambahkan, pembangunan kolam labuh memang dinilai penting untuk mendukung pengembangan kawasan pesisir. Namun proses pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat sejak awal.
“Kami khawatir terhadap dampak sosial dan ekonomi dari pembongkaran tersebut. Banyak warga di sini yang menggantungkan hidup dari aktivitas di sekitar pelabuhan, seperti berdagang dan bekerja sebagai nelayan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, Donny Orlondo Wijayanto, mengatakan surat edaran pengosongan lokasi merupakan bagian dari tahapan penataan kawasan Pelabuhan Jayanti.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan puncak dari proses komunikasi yang telah dilakukan sebelumnya terkait rencana pembangunan kolam labuh.
“Para pedagang bisa memilih tempat sementara di luar atau di lingkungan kami. Setelah penataan kolam labuh selesai, para pedagang bisa kembali menempati tempat mereka,” pungkasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
