Salah Sasaran, Pemuda Cianjur Jadi Korban Pembacokan Kelompok Bermotor

Dani Jatnika
Polres Cianjur saat merilis aksi pembacokan terhadap pemotor di Cianjur. (Foto: Dani Jatnika).

Sementara itu, dua pelaku lain yang diduga terlibat masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, beberapa senjata tajam jenis celurit dan gosir, besi berujung runcing, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta tiga unit telepon genggam. Polisi juga mengamankan keterangan saksi dan surat Visum et Repertum korban sebagai alat bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pemuda, agar tidak mudah terprovokasi ajakan kekerasan melalui media sosial.

“Media sosial seharusnya digunakan untuk hal positif. Aksi kekerasan seperti ini bukan hanya merugikan korban, tetapi juga menghancurkan masa depan para pelakunya,” pungkasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network