CIANJUR, iNewsCianjur.id – Kasus duel maut antarpelajar yang menewaskan ZD (14), siswa asal Cianjur, akhirnya menemukan titik terang.
Polres Cianjur resmi menetapkan 16 siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebagai tersangka dalam peristiwa tragis yang terjadi di Jembatan Parigi, Desa Sindangsari, Kecamatan Leles.
Penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik Unit Reskrim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap puluhan pelajar yang semula dipanggil sebagai saksi.
Dari hasil penyelidikan, 16 pelajar dinyatakan memiliki peran langsung maupun tidak langsung dalam duel yang menewaskan ZD, yang jatuh dari jembatan saat duel dua lawan dua berlangsung.
“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami miliki, sebanyak 16 pelajar kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang menyebabkan kematian korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Jum’at (24/7/2025).
Pelaku berasal dari dua sekolah berbeda di Kecamatan Leles, dan mayoritas masih duduk di bangku kelas 8 dan 9. Mereka berinisial AZ, MD, AN, RS, RA, BG, MN, SS, RH, RF, A, RP, MH, PN, MF, dan N. Polisi menyebut para pelaku memiliki berbagai peran mulai dari peserta duel, pengatur lokasi, pengendara motor ke lokasi, hingga yang merekam aksi tanpa mencegah kejadian.
"Akibat tindakan tersebut, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait