Salah Sasaran, Pemuda Cianjur Jadi Korban Pembacokan Kelompok Bermotor

Dani Jatnika
Polres Cianjur saat merilis aksi pembacokan terhadap pemotor di Cianjur. (Foto: Dani Jatnika).

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Aksi kekerasan jalanan kembali mencoreng keamanan wilayah Kabupaten Cianjur. Seorang pemuda berinisial LI (22), warga Kampung Selajambe, Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, menjadi korban pembacokan brutal oleh kelompok bermotor, Minggu (18/1/2026) dini hari.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Selajambe, tepatnya di depan Warung Maranggi. Saat itu, korban diketahui tengah keluar rumah untuk membeli rokok di warung sekitar lokasi kejadian.

Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan, aksi kekerasan itu bermula dari rencana tawuran antar kelompok yang disepakati melalui media sosial Instagram. Namun, para pelaku keliru mengira LI sebagai bagian dari kelompok lawan.

“Para pelaku menduga korban adalah pihak yang sebelumnya menantang tawuran melalui media sosial. Tanpa memastikan identitas, mereka langsung melakukan pengejaran dan penyerangan,” ujar Kapolres, Senin (26/1/2026).

Menurut keterangan polisi, sekitar lima hingga enam orang pelaku datang dari arah Desa Tanjungsari dengan menggunakan sedikitnya empat sepeda motor. Dua orang di antaranya turun dari kendaraan dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Korban sempat berupaya menangkis serangan dengan tangan, namun tetap mengalami luka serius. Ia menderita tiga luka robek pada jari dan pergelangan tangan kanan, serta luka bacok cukup dalam di bagian pinggang kiri hingga kulit terbuka. Usai melakukan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial RR (24) dan MW alias Uki (23). Keduanya ditangkap secara terpisah dalam rentang waktu Jumat (23/1/2026) hingga Minggu (25/1/2026) dini hari.

“Kedua tersangka berperan langsung melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan senjata tajam,” tegas Kapolres.

Sementara itu, dua pelaku lain yang diduga terlibat masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, beberapa senjata tajam jenis celurit dan gosir, besi berujung runcing, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta tiga unit telepon genggam. Polisi juga mengamankan keterangan saksi dan surat Visum et Repertum korban sebagai alat bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pemuda, agar tidak mudah terprovokasi ajakan kekerasan melalui media sosial.

“Media sosial seharusnya digunakan untuk hal positif. Aksi kekerasan seperti ini bukan hanya merugikan korban, tetapi juga menghancurkan masa depan para pelakunya,” pungkasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network