Jual Traktor Bantuan Pemerintah, Ketua Koptan di Cianjur Ditangkap Polisi

Dani Jatnika
Tersangka US, tertunduk saat di Polres Cianjur. Foto: iNewsCianjur.id/Dani Jatnika.

CIANJUR, iNewsCianjur.id – Satreskrim Polres Cianjur menangkap Ketua Kelompok Tani (Koptan) Cikawung III, Desa Karangwangi, Kecamatan Cidaun, Udan Sumpena (US), atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan traktor roda empat bantuan pemerintah dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2020.

US dibekuk di rumahnya, Senin malam (25/8/2025), setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari serangkaian penyelidikan sejak laporan resmi masuk pada 6 Desember 2024.

Kepala Satreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, US menjual traktor bantuan pemerintah senilai Rp120 juta kepada pihak lain. Padahal, alsintan itu seharusnya dipakai untuk kepentingan kelompok tani, bukan diperjualbelikan.

“Hasil penyidikan mengungkapkan uang hasil penjualan dipakai tersangka untuk membayar ongkos angkut, melunasi utang pribadi, serta kebutuhan lain yang tidak ada kaitannya dengan kelompok tani. Kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp275 juta lebih,” jelas Tono, Rabu (27/8/2025).

Editor : Ayi Sopiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network