Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pengajuan bantuan, berita acara serah terima, dan surat pernyataan terkait penyaluran alat mesin pertanian (alsintan).
Atas perbuatannya, US dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara 4–20 tahun, denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar, atau pidana penjara seumur hidup.
AKP Tono menegaskan pihaknya akan terus mengawal penyaluran bantuan pemerintah agar tepat sasaran.
“Bantuan pemerintah adalah amanah untuk kepentingan bersama, bukan untuk diperdagangkan. Kami harap kasus ini jadi pelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam mengelola bantuan,” tegasnya.
Polres Cianjur juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya penyalahgunaan bantuan pemerintah, terutama di sektor pertanian.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait