CIANJUR, iNewsCianjur.id – Satreskrim Polres Cianjur menangkap Ketua Kelompok Tani (Koptan) Cikawung III, Desa Karangwangi, Kecamatan Cidaun, Udan Sumpena (US), atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan traktor roda empat bantuan pemerintah dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2020.
US dibekuk di rumahnya, Senin malam (25/8/2025), setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari serangkaian penyelidikan sejak laporan resmi masuk pada 6 Desember 2024.
Kepala Satreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, US menjual traktor bantuan pemerintah senilai Rp120 juta kepada pihak lain. Padahal, alsintan itu seharusnya dipakai untuk kepentingan kelompok tani, bukan diperjualbelikan.
“Hasil penyidikan mengungkapkan uang hasil penjualan dipakai tersangka untuk membayar ongkos angkut, melunasi utang pribadi, serta kebutuhan lain yang tidak ada kaitannya dengan kelompok tani. Kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp275 juta lebih,” jelas Tono, Rabu (27/8/2025).
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pengajuan bantuan, berita acara serah terima, dan surat pernyataan terkait penyaluran alat mesin pertanian (alsintan).
Atas perbuatannya, US dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara 4–20 tahun, denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar, atau pidana penjara seumur hidup.
AKP Tono menegaskan pihaknya akan terus mengawal penyaluran bantuan pemerintah agar tepat sasaran.
“Bantuan pemerintah adalah amanah untuk kepentingan bersama, bukan untuk diperdagangkan. Kami harap kasus ini jadi pelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam mengelola bantuan,” tegasnya.
Polres Cianjur juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya penyalahgunaan bantuan pemerintah, terutama di sektor pertanian.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait