46 Calon PPPK Cianjur Gagal Teken Kontrak, Diduga Ada yang Gunakan Ijazah Aspal

Dani Jatnika
Kantor BPKPSDM Kabupaten Cianjur. Foto: iNewsCianjur.id/Dani Jatnika.

Kementerian PAN-RB memberi perpanjangan waktu hingga Desember 2025 bagi peserta yang bermasalah untuk memperbaiki data. Semua proses penataan ASN, termasuk PPPK paruh waktu, harus rampung sebelum Januari 2026.

“Kalau sampai akhir tahun belum selesai, otomatis yang bersangkutan tidak bisa dilantik. Ini konsekuensinya,” tandasnya.

Kasus serupa sebelumnya juga pernah muncul pada tahap pertama rekrutmen PPPK di Cianjur, meski jumlahnya tidak sebanyak kali ini. Pemerintah daerah menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelamar yang terbukti menggunakan dokumen palsu.

“Penataan non-ASN harus tuntas tahun ini. Kalau ijazah tidak sah, proses tak bisa dilanjutkan. Ini demi menjaga integritas dan kualitas ASN,” pungkas Andi.

Editor : Ayi Sopiandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network