Menurut Dedi, penyimpanan dana dalam bentuk kas daerah merupakan bagian dari manajemen keuangan pemerintah untuk memastikan belanja modal berjalan tepat waktu dan efisien. “Belanja yang baik itu adalah membelanjakan anggaran sesuai kebutuhan masyarakat. Kita memperbanyak belanja modal dibanding belanja barang dan jasa,” katanya.
Ia menegaskan kembali bahwa dana Rp2,4 triliun tersebut bukan “mengendap”, melainkan disiapkan untuk pembiayaan belanja modal Pemprov Jabar hingga akhir tahun anggaran. Dana itu akan diawasi dan diaudit secara menyeluruh oleh BPK untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas publik.
“Pemeriksaan ini penting agar output, outcome, dan benefit publiknya bisa terukur. Dan secara kewenangan, yang bisa memeriksa arus kas pemerintah daerah itu hanya dua lembaga: BPK dan BPKP,” tegasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
