Menurutnya, masyarakat perlu diedukasi agar menyadari bahaya rokok ilegal — tak hanya bagi kesehatan, tetapi juga bagi keuangan negara karena kehilangan potensi penerimaan dari cukai.
Nur juga menjelaskan bahwa cukai adalah pungutan negara atas barang tertentu seperti hasil tembakau, minuman beralkohol, dan etil alkohol, yang penggunaannya harus dikendalikan karena memiliki dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Barang Kena Cukai (BKC) tidak bisa diedarkan sembarangan. Rokok, contohnya, harus dikemas dan dilekati pita cukai resmi. Ini penting sebagai bukti pelunasan dan alat pengawasan negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pita cukai dirancang berbeda untuk berbagai jenis rokok seperti Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), hingga rokok tradisional seperti klobot dan kelembak kemenyan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi dan pengawasan di lapangan.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait