Nur menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sudah mengatur sanksi tegas bagi pelanggar, terutama distributor dan penjual rokok ilegal. Ancaman pidana mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga 10 kali lipat nilai cukai.
“Jangan anggap enteng. Rokok ilegal bukan cuma merugikan negara, tapi juga bisa menyeret ke jeruji besi,” tandasnya.
Pemerintah berharap melalui sosialisasi ini, aparatur desa dan masyarakat bisa menjadi garda terdepan dalam menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait