Rokok Ilegal Marak di Cianjur! Bea Cukai Bogor Gencar Sosialisasi Cukai

Yayan. S
Petugas dari Beacukai Bogor bersama Pemkab Cianjur sosialisasikan bahaya rokok ilegal. Foto: iNewsCianjur.id/Yayan.s

Nur menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sudah mengatur sanksi tegas bagi pelanggar, terutama distributor dan penjual rokok ilegal. Ancaman pidana mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga 10 kali lipat nilai cukai.

“Jangan anggap enteng. Rokok ilegal bukan cuma merugikan negara, tapi juga bisa menyeret ke jeruji besi,” tandasnya.

Pemerintah berharap melalui sosialisasi ini, aparatur desa dan masyarakat bisa menjadi garda terdepan dalam menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungannya.



Editor : Ayi Sopiandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network