Sementara itu, Pendamping Desa wilayah Cipanas, M. Taufik, menjelaskan bahwa proses penilaian indeks desa dilakukan secara berjenjang, dimulai dari hasil Musyawarah Desa (Musdes), kemudian disahkan oleh camat dan dipresentasikan ke tingkat kabupaten, lalu dilanjutkan ke tingkat selanjutnya.
Menurut Taufik, data indeks desa ini menjadi acuan penting, bukan hanya sebagai laporan administrasi, tetapi juga sebagai dasar untuk menentukan alokasi Dana Desa (DD) di tahun berikutnya.
"Jadi kebijakan-kebijakan Kementerian Desa melalui APBN tentang Desa dan indikator besaran DD tergantung pada indeks desa," jelasnya.
Ia menambahkan, mulai tahun 2025 dan seterusnya, arah kebijakan pembangunan desa akan berbasis data faktual yang harus diperbarui secara berkala melalui verifikasi dari berbagai elemen dan lembaga terkait.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait