TNGGP Amankan Ribuan Pendaki Ilegal Selama Libur Panjang, Tegaskan Penindakan dan Jalur Resmi

Ayi Sopiandi
Petugas TNGGP didampingi Bhabinkamtibmas Desa Sukatani, saat menertibkan pendaki yang tidak memiliki dokumen lengkap. (Foto : ist).

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) berhasil melakukan pencegahan terhadap ribuan pendaki ilegal selama masa libur panjang dari tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 2025. 

Menurut Kepala Bagian Tata Usaha TNGGP, Pupung Purnawan, S.Hut., M.Sc., sebanyak 687 orang pendaki ilegal berhasil diturunkan pada tanggal 30 Mei, dan angka ini melonjak menjadi 1.971 orang pada tanggal 31 Mei 2025.

Pupung menjelaskan bahwa tindakan yang diambil meliputi pendataan identitas seluruh pendaki yang bersangkutan dan dilanjutkan dengan pembinaan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari para pendaki tersebut, diketahui bahwa mereka mendapatkan izin pendakian dari Base Camp (BC) secara ilegal.

Menanggapi hal ini, Balai Besar TNGGP dengan tegas menyatakan bahwa Base Camp (BC) tersebut bukanlah bagian dari pengelola pendakian resmi yang diberikan kewenangan atau izin dalam mengelola pendakian.

TNGGP juga mengingatkan masyarakat mengenai Hiking Organizer (HO) resmi yang telah memiliki izin, yaitu: Basecamp GEPANGKU, KOBEL ADVENTURE, Usaha Sajalur Salam Rimba (USSR), dolan.gedepangrango, dan mt_gedepangrango.

Balai Besar TNGGP menekankan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran.

"Apabila dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan wisata di TNGGP terdapat oknum dari petugas, HO, dan atau pengunjung/pendaki yang berbuat tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan pemerintah, Balai Besar TNGGP akan berkolaborasi dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," tegas Pupung.

Selain itu, Pupung Purnawan juga menjelaskan perubahan sistem perizinan pendakian. Saat ini, Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) tidak lagi diterbitkan, melainkan diganti dengan barcode yang berisi data pendaki saat melakukan pendaftaran online. 

Proses pendaftaran online ini memerlukan beberapa dokumen penting, seperti surat kesehatan, serta surat pernyataan bagi pendaki berusia di bawah 16 tahun atau di atas 60 tahun yang juga wajib didampingi untuk memastikan keselamatan selama pendakian.

"Semoga pengelolaan pendakian di TNGGP menjadi lebih baik dan selalu memberikan manfaat bagi masyarakat. Balai Besar TNGGP senantiasa mengharapkan dukungan dari semua pihak/stakeholders dalam mewujudkan Balai Besar TNGGP yang BerAKHLAK," jelasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network