24 Daerah di Indonesia Harus PSU Ikuti Putusan MK

Ayi Sopiandi
Ilustrasi kotak suara.(Foto : net).

"Langkah pertama kami adalah berkoordinasi dengan jajaran pengawas internal untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan KPU," jelasnya.

Sebagai informasi, MK telah memutus 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, 24 daerah diperintahkan untuk melaksanakan PSU.

Berikut adalah daftar daerah yang diperintahkan untuk melaksanakan PSU.

Kabupaten Pasaman

Kabupaten Mahakam Ulu

Kabupaten Boven Digoel

Kabupaten Barito Utara

Kabupaten Tasikmalaya

Kabupaten Magetan

Kabupaten Buru

Provinsi Papua

Kota Banjarbaru

Kabupaten Empat Lawang

Kabupaten Bangka Barat

Kabupaten Serang

Kabupaten Pesawaran

Kabupaten Kutai Kartanegara

Kota Sabang

Kabupaten Kepulauan Talaud

Kabupaten Banggai

Kabupaten Gorontalo Utara

Kabupaten Bungo

Kabupaten Bengkulu Selatan

Kota Palopo

Kabupaten Parigi Moutong

Kabupaten Siak

Kabupaten Pulau Taliabu

Editor : Ayi Sopiandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network