Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 24 Daerah di Indonesia Harus PSU Ikuti Putusan MK
Advertisement . Scroll to see content

PUSS di Empat TPS Desa Mentengsari, 288 Surat Suara Dinyatakan Tidak Sah

Selasa, 02 Juli 2024 | 20:23 WIB
  • author Redaksi
PUSS di Empat TPS Desa Mentengsari, 288 Surat Suara Dinyatakan Tidak Sah
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Cianjur dalam Pemilu pasca Putusan MK di Gudang Logistik KPU Kabupaten Cianjur pada Selasa, 2 Juli 2024.

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Ratusan surat suara dinyatakan rusak atau tidak sah setelah KPU Kabupaten Cianjur lakukan perhitungan ulang surat suara (PUSS) pada Kamis, 27 Juni 2024 lalu.

Hal itu terungkap saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Cianjur dalam Pemilu 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung Logistik KPU, Desa Babakan Karet, Kecamatan Cianjur pada Selasa, 2 Juli 2024.

Dari data Lampiran Model D. Hasil Kecamatan-Ulang-DPRD Kabko memperlihatkan pada TPS yang dilakukan PUSS yakni di TPS 12, 13, 14, dan 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon terdapat total 288 surat suara tidak sah.

Hendry Juanda, Caleg DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3 dari Partai Gerindra mengatakan jika kebanyakan surat suara karena coblos ganda.

"Saksi kami menyebutkan jika surat suara banyak yang dicoblos ganda, khususnya di TPS 12.  kita belum tahu oleh siapa. Tapi yang jelas gara-gara itu banyak surat suara tidak sah," kata Hendry.

PUSS sendiri dilakukan di Gudang Logistik KPU Kabupaten Cianjur, Desa Babakan Karet, Kecamata Cianjur. 

Sedangkan PSU dilaksanakan di TPS 15 tepatnya di MIS Hidayatul Falah, Kampung Cilemat, Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon pada Sebtu, 29 Juni 2024.

Editor: Azhari

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut