get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebanyak 36 Siswa dan Siswi SMP Negeri 1 Sindangbarang Ikuti Latihan Dasar Kepemimpinan

Gugatan BHSI Diregister Mahkamah Konstitusi, Kuasa Hukum Minta Ada PSU

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:27 WIB
header img
Kuasa hukum pasangan calon bupati-wakil bupati Herman-Ibang (BHSI) saat di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto. istimewa.

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Koordinator Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Cianjur Nomor urut 1 Herman Suherman- M Ibang Solih (BHSI), Muhammad Oden, mengatakan, gugatan yang disampaikan dugaan pelanggaran di Pilkada 2024 diterima Mahkamah Konstitisi (MK) pada Jumat (03/01/2025).

Oden mengatakan, ajuan gugatan paslon BHSI kini sudah teregister nomor 202 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Jumat (03/1/2025) kemarin.

"Sudah teregister di MK dengan nomor 202, selanjutnya kita menunggu jadwal sidang," kata Oden saat dihubungi melalui sambungan telpon, Minggu (05/01/2025).

Menurut Oden, rencana agenda sidang akan digelar pada tanggal 8 Januari 2025. Karena di tanggal 3 sampai dengan tanggal 6 Januari akan ada pemberitahuan kepada termohon, kaitan adanya pemohonan.

"Jadi untuk jadwal sidang, kita menunggu dari tanggal 8 Januari hingga ada pemberitahuan berikutnya," kata Oden.

Pada intinya lanjut Oden, kuasa hukum BHSI mengajukan gugatan kepada penyelenggara dalam hal ini KPU Cianjur. 

"Kami menganggap adanya dugaan proses pelanggaran administrasi, kurang lebih ada 11 permohonan yang diajukan ke MK," jelasnya.

Oden mengatakan, yang diinginkan pihak atau dari kubu BHSI ingin adanya pemungutan suara ulang (PSU) maksimal di 32 kecamatan atau paling sedikit di tujuh Kecamatan.

"Kami ingin adanya PSU maksimal di 32 Kecamatan dan minimalnya di tujuh Kecamatan yang kami anggap banyak potensi pelanggaran," pungkasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut