CIANJUR, iNewsCianjur.id - Usai memantau pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jawa Barat (Jabar) pada tanggal 27 November 2024, Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengeluarkan pernyataan yang membuat kaget warga Sukabumi yang menyatakan adanya potensi Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Sukabumi.
Usai mendapatkan rekomendasi Bawaslu, terdapat 2 TPS di Kabupaten Sukabumi yang melaksanakan PSU, pertama di TPS 5 Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, pada Minggu (1/12/2024) dan yang kedua di TPS Desa Barekah, Kecamatan Bojonggenteng, pada Jumat (6/12/2024).
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle mengatakan, PSU di Kabupaten Sukabumi berawal saat ada pemilih membawa 2 surat undangan ke TPS. Warga berinisial AR (66) mendapatkan 2 surat undangan dan melakukan pencoblosan sebanyak dua kali.
"Saat pencoblosan pertama, prosesnya berjalan seperti biasa. Namun, setelah keluar, pemilih tersebut kembali mencoblos untuk kedua kalinya menggunakan surat undangan lainnya," ujar Kasmin.
"Yang bersangkutan sempat bingung, tapi tetap diberi kesempatan mencoblos oleh KPPS. Setelah kejadian ini, kami akan memperketat pengawasan dan meningkatkan pemahaman petugas," ujar Kasmin.
Kejadian ini terungkap karena petugas TPS mencurigai adanya kejanggalan. Pemilih tersebut diketahui menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda.
"Perbedaan NIK ini sangat tipis, hanya pada huruf I dan Y. Saat proses pencocokan dan penelitian (coklit), perbedaan ini tidak terdeteksi, sehingga nama pemilih tersebut tercatat dua kali di Daftar Pemilih Tetap (DPT)," jelasnya.
Dalam pelanggaran ini, pemilih tersebut mencoblos dua surat suara untuk pemilihan Gubenur-Wakil Gubernur Jabar dan surat suara untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati. Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengakui bahwa insiden ini disebabkan oleh kesalahan administratif.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai, mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut berkaitan dengan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT TPS 8 namun tetap melakukan pencoblosan. Pemilih tersebut diduga menggunakan formulir C pemberitahuan yang bukan miliknya.
"Ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT di TPS tersebut, tetapi menggunakan C pemberitahuan yang bukan miliknya untuk mencoblos," ujar Faisal.
- Peraturan KPU (PKPU) PSU
Syarat yang mengatur tentang PSU dituangkan dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023, dikutip jdih.kpu.go.id, berikut adalah syarat PSU sesuai Pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yaitu:
1. Pemungutan suara di TPS dapat diulang, jika terjadi bencana alam atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
2. Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
- Pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan
- Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga menjadi tidak sah.
- Pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau Suket dan tidak terdaftar di DPT dan daftar pemilih tambahan (DPTb) memberikan suara di TPS.
3. Pemungutan suara wajib diulang, jika ada pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali, baik satu TPS maupun berbeda.
- Mekanisme Penyelenggaraan PSU
PSU dilakukan atas usul dari KPPS dengan menyebutkan keadaan atau alasan harus terlaksana kembali. Lalu, usul KPPS diteruskan kepada PPK dan diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk memutuskan PSU. Setelah itu, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan kepada KPPS melalui PPK dan PPS serta wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi.
PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari usai hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota. PSU dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan dan hanya dilakukan satu kali.
KPPS juga harus menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, dan tercatat dalam DPK paling lambat satu hari sebelumnya.
Bagian Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Abdullah Sarabiti mengingatkan masyarakat saat menerima informasi agar menelaah, mengkaji, mencermati berita yang berkembang terkait adanya PSU, karena untuk melaksanakannya mempunyai syarat dan berbatas waktu 10 hari sejak pemungutan suara dilakukan.
“Jadi dengan adanya berita PSU bukan berarti semua TPS harus dilakukan pemungutan suara ulang, di Kabupaten Sukabumi hanya ada 2 TPS yang dilakukan PSU. Jadi PSU itu bukan sesuatu yang menakutkan tetapi tujuannya untuk menegakkan demokrasi,” ujar Abdullah, Senin (16/12/2024).
Lebih lanjut Abdullah mengatakan, PSU bisa dilakukan kembali jika ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya sengketa Pilkada yang memerintahkan untuk melakukan PSU. Namun dirinya menegaskan untuk saat ini di Kabupaten Sukabumi tidak ada PSU lagi karena prosesnya sudah selesai.
“Proses sudah selesai, mulai dari perhitungan di TPS di tanggal 27 November 2024, rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan hingga kabupaten, itu sudah final dan sudah selesai, jadi secara waktu juga tidak ada yang harus di-PSU-kan lagi,” ujar Abdullah.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait